Jakarta (ANTARA) - Hasil survei Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) 2019 menunjukkan bahwa pengguna layanan lebih nyaman mengurus sendiri dibandingkan dengan menggunakan aplikasi maupun melalui sistem daring.

"Jadi, masyarakat tidak suka pada layanan yang berbasis pada aplikasi, padahal semua penyelenggara layanan berlomba-lomba membikin aplikasi," ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Jakarta, Rabu.

Dalam survei tersebut, diketahui sebanyak 63,57 persen hingga 87,28 persen responden menyatakan lebih nyaman mengurus layanan sendiri langsung di ruang pelayanan.

Baca juga: Survei Ombudsman: DIY jadi provinsi maladministrasi terendah

Menurut Adrianus, responden menganggap mereka lebih bisa memperoleh suatu pengetahuan dan pengalaman tentang prosedur, waktu, maupun biaya apabila mengurus langsung ke ruang pelayanan.

Apabila mengurus menggunakan layanan aplikasi maupun secara daring, tingkat kenyamanan yang dirasakan responden berkurang dengan perolehan penilaian sebesar 27,50 persen.

Adapun apabila interaksi mengurus layanan menggunakan jasa calo atau perantara, persentase kenyamanan berdasarkan hasil survei hanya sebesar 5,50 persen.

"Masyarakat menginginkan layanan secara langsung, dapat respons langsung. Jangan sampai kita bertepuk sebelah tangan, kita mengharapkan adanya aplikasi dalam rangka agar jangan sampai petugas terkena KKN, dengan mengurangi kontak, padahal masyarakat inginnya bisa bertemu langsung, bisa curhat, itu menjadi harapan bagi masyarakat," kata Adrianus.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga merilis hasil survei mengenai Inperma 2019 dengan indeks persepsi maladministrasi terendah adalah Provinsi D.I. Yogyakarta (3,50), Gorontalo (4,05), dan Sulawesi Tengah (4,15). lndeks maladministrasi rendah menunjukkan kualitas pelayanan yang diberikan tergolong balk, sebaliknya jika indeks maladministrasi tinggi maka kualitas pelayanan publiknya buruk.

Untuk itu, Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada ketiga provinsi dengan Indeks Persepsi Maladministrasi tersendah tersebut.

Adrianus menjelaskan bahwa Ombudsman RI melaksanakan survei lnperma untuk mendapatkan data primer dari masyarakat pengguna layanan dengan cara memetakan tingkat maladministrasi pada layanan publik dasar, seperti administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan dan perizinan.

Survei tersebut melibatkan responden berjumlah 2.842 orang yang tersebar di 10 provinsi dan 20 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Ombudsman RI temukan malaadministrasi dalam penyelenggaraan PKH

Ke-10 provinsi tersebut adalah Aceh, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa tenggara Barat, Maluku Utara, Maluku, dan Papua

Adapun kota yang menjadi lokasi sebaran survei meliputi Banda Aceh, Yogyakarta, Tarakan, Manado, Gorontalo, Palu, Mataram, Ternate, Ambon, dan Jayapura.

Untuk kabupaten yakni Aceh Utara, Gunung Kidul, Nunukan, Minahasa, Gorontalo, Banggai, Lombok Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, dan Biak Numfor.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020