Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang diserahkan DPD RI ke DPR RI, akan mempercepat pembangunan daerah kepulauan termasuk daerah pulau kecil terluar.

Menurut Sultan, dalam RUU Daerah Kepulauan juga diatur mengenai perlindungan khusus bagi masyarakat di pulau-pulau kecil terluar.

Baca juga: DPR terima draf RUU Daerah Kepulauan

Baca juga: Anggota DPR-RI menyambut gembira penyerahan RUU Daerah Kepulauan

Baca juga: DPD targetkan RUU Daerah Kepulauan disahkan pada 2020


"Dalam RUU Kepulauan diatur mengenai jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk dan ekstrem," kata Sultan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, dalam RUU tersebut juga diatur mengenai layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung negara.

Selain itu menurut dia diatur juga mengenai bantuan biaya studi di sekolah tinggi perikanan, perhubungan, kesehatan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian terkait.

"Daerah-daerah kepulauan ini nantinya akan mendapatkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) yang nilainya minimal lima persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," ujarnya.

Sultan menjelaskan, DKK diperuntukkan bagi dan dikelola Pemerintah Daerah Kepulauan yang alokasi dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah.

Menurut dia, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran DKK diatur dalam peraturan menteri di bidang keuangan.

"Saat ini, RUU Daerah Kepulauan menjadi Prioritas dalam Prolegnas 2020 yang kami harapkan bisa segera dibahas bersama dengan Pemerintah dan DPR RI," ujarnya.

Selama ini perspektif pembangunan di Indonesia menurut dia, lebih didasarkan pada daratan padahal sebagian wilayah Indonesia merupakan kepulauan.

Hal itu menurut dia menyebabkan terjadi kesenjangan atau disparitas pembangunan dari daerah-daerah yang berkarakter kepulauan yang sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia.

"Karena itu diperlukan upaya percepatan pembangunan daerah kepulauan untuk menyeimbangkan pembangunan, pemenuhan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik yang optimal antara barat dan timur Indonesia," katanya.

Dia menjelaskan, dalam pandangan DPD RI, kewenangan pemerintah daerah kepulauan mengacu pada prinsip-prinsip UNCLOS 1982, sebagai konsekuensi negara Indonesia sebagai negara kepulauan.

Namun yang perlu diperhatikan menurut dia, kewenangan pemerintah daerah kepulauan tidak melampaui kewenangan pemerintah pusat dalam mengelola wilayah laut.

Hadir dalam acara penyerahan RUU tentang Daerah Kepulauan antara lain Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Pimpinan Komite I DPD RI, Ketua PPUU DPD RI, dan anggota DPD RI dari Provinsi Maluku.

Sementara itu dari DPR RI yang menerima draf RUU tersebut adalah Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudi dan Rahmat Gobel, Komisi II DPR RI dan Badan Legislatif DPR RI.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020