Kosmetik ini mengandung bahan berbahaya dan tidak ada ijin edar dari BPOM RI
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik kosmetik ilegal di kawasan Jatijajar, Depok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kosmetik yang dibuat oleh para tersangka ini mengandung bahan berbahaya dan juga tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),

"Kosmetik ini mengandung bahan berbahaya dan tidak ada ijin edar dari BPOM RI," kata di Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa.

Dijelaskan Yusri, penyidik kepolisian menggerebek rumah yang dijadikan pabrik kosmetik itu pada Sabtu, 15 Februari sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: BPOM sita produk ilegal dari empat gudang di Jakarta

Saat penggerebekan, polisi mengamankan lima orang yang berada di dalam rumah tersebut. Meski demikian hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang lainnya hanya sebatas saksi.

"Pada saat itu digerebek ditemukan ada lima orang, tetapi hanya tiga ditetapkan tersangka karena dua orang lainnya adalah pembantu rumah tangga," ujarnya.

Tersangka pertama berinisial NK yang disebut-sebut sebagai lulusan jurusan kimia di salah satu perguruan tinggi negeri.

Baca juga: Polda Jabar sita ratusan ribu produk kosmetik kedaluarsa

"NK perempuan, perannya yang membeli bahan-bahan. Dia memang lulusan dari universitas terkenal di Jakarta dari fakultas kimia. Dia belajar dari situ, dia juga pernah pada 2002 atau 2005 kerja di salah satu perusahaan kosmetik resmi di Jakarta. Dari situ dia mulai belajar," tutur Yusri.

Tersangka kedua berinisial MF laki-laki dan lulusan farmasi. MF bertugas meracik kosmetik. Tersangka terakhir berinisial S adalah kurir yang bertugas mengantar kosmetik itu.

Kosmetik yang dibuat para tersangka ini ada berbagai jenis mulai dari toner, pembersih wajah dan lain-lain.

Baca juga: Petugas gabungan gerebek industri kosmetik diduga ilegal

"Kosmetik yang dijual jenisnya ada toner, ada pembersih muka, ada krim pagi, krim malam ada serum," sambungnya.

Para tersangka ini kini telah resmi menyandang status tersangka dan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020