Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan tak tahu-menahu perihal kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan dan pengesahaan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Bakamla RI.

"Terkait dengan Bakamla sama sekali tidak ada. Jadi, bingung dia (penyidik) juga nanya karena saya tidak terkait dengan Bakamla," ucap Sahroni usai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.

Sahroni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa dalam penyidikan kasus Bakamla itu.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pemanggilannya pada hari Jumat dalam kapasitasnya sebagai pengusaha terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: KPK mendalami keterlibatan korporasi dalam dugaan korupsi di Bakamla

Baca juga: Empat orang ditetapkan tersangka korupsi pengadaan di Bakamla


"Tadi, alhamdulillah, ini bentuk bahwa kalau asas panggilan siapa pun wajib datang. Tadi juga kenapa 1,5 jam ngobrol-nya, yang lain banyak dari pada urusan Bakamla karena bingung penyidiknya mau nanya urusan Bakamla, saya tidak tahu sama sekali," kata Sahroni.

KPK pada tanggal 1 Maret 2019 resmi menetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka.

PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus pengadaan di Bakamla

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020