Jayapura (ANTARA) - Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap mengukuhkan satuan tugas (satgas) sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli) Kabupaten Biak Numfor di Gedung Wanita, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Rabu.

Satgas Saber Pungli Biak Numfor sendiri terdiri dari beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Kepolisian Resor Biak Numfor dan Kejaksaan Negeri Biak sebagaimana rilis yang diterima ANTARA di Kota Jayapura, Rabu malam.

Bupati Biak Numfor bertindak sebagai penanggungjawab, sedangkan Kepala Kepolisian Resor Biak Numfor dan Kepala Kejaksaan Negeri Biak masing-masing bertindak sebagai wakil ketua penanggungjawab I dan II.

Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya, dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan.

"Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktik kejahatan atau perbuatan pidana," kata Herry.

Sementara itu, Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta dalam sambutannya menyebutkan visi dan misi satgas saber pungli adalah untuk terwujudnya pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar.

"Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar serta membangun sistem pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi juga membangun dan menginternalisasi budaya antipungli pada tata pemerintahan dan masyarakat," katanya.

Dikatakannya, melihat adanya pelayanan yang berbelit-belit sehingga memicu adanya pungutan liar, selain pejabat administrasi yang melakukan pungutan liar masyarakat umum juga rentan melakukan pungutan liar, baik yang dilakukan oleh swasta, unsur preman atau masyarakat yang berprofesi lain.

"Oleh karena itu untuk memberantas pungli, pemerintah membentuk satgas saber pungli yang dibentuk sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016, untuk tingkat Provinsi Papua berdasarkan keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/397/2016 tanggal 2 Desember 2016 tentang Pembentukan Unit Saber Pungli di Provinsi Papua.

"Satgas saber pungli juga mengharapkan keikutsertaan masyarakat, namun dalam kenyataannya yang ikut sangat sedikit, dikarenakan banyak masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana cara melaporkan adanya pungutan liar, selain itu ada ancaman dari oknum-oknum kepada pelapor sehingga kurang aktifnya masyarakat untuk berpartisipasi," katanya.

Kapolres berharap saber pungli yang telah dikukuhkan ini bisa bekerja sama dan menjalankan tugas dengan baik, bisa saling berkoordinasi demi menekan terjadinya pungli sehingga masyarakat merasakan kehadiran hukum di Kabupaten Biak Numfor.

Sementara itu, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap berharap dengan dikukuhkan satgas saber ini bisa turut memperbaiki penataan pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang ada di Kabupaten Biak Numfor.

"Dengan adanya saber pungli ini dapat membuat seluruh elemen masyarakat baik pemerintah TNI/Polri, BUMN untuk sadar akan setiap tugas dan tanggung jawabnya demi kebaikan dan kemajuan Biak Numfor, jadi mari kita bersama-sama bergandeng tangan membangun Biak Numfor yang lebih maju," katanya.

Baca juga: Mahfud perpanjang SK Satgas Saber Pungli

Baca juga: Satgas Saber Pungli Kota Bogor utamakan pencegahan

Baca juga: Satgas Saber Pungli Pekalongan sosialisasi antipungli pada pendidik



 

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020