...pemilihan baru presiden harus diselenggarakan dalam waktu 150 hari
Lilongwe (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi Malawi pada Senin (3/2) membatalkan hasil pemilihan presiden pada Mei 2019, yang menyatakan Peter Mutharika sebagai pemenang.

Mahkamah memerintahkan agar pemilihan presiden diulang.

Putusan itu dikeluarkan setelah ada permintaan dari partai-partai oposisi, yang menyatakan ada ketidakwajaran menyangkut pemilihan 2019 itu.

Mutharika, yang menjabat sebagai presiden sejak 2014, saat itu menang dalam pemilihan dengan meraih 38,57 persen suara sementara pemimpin partai oposisi Lazarus Chakwera mengumpulkan 35,41 persen dan Wakil Presiden Saulos Chilima, yang membentuk partai sendiri, hanya mendapat 20,24 persen dalam penghitungan akhir.

Komisi pemilihan ketika itu menyatakan Mutharika sebagai pemenang kendati ada sejumlah keluhan mengenai ketidakwajaran, termasuk surat hasil penghitungan yang beberapa bagiannya terhapus atau diubah dengan cairan koreksi.

Mutharika sebelumnya berjanji akan menumpas korupsi dan membangkitkan perekonomian selama periode kedua jabatannya.

Namun Chakwera, saingan utama sang presiden, dan Chilima menolak hasil tersebut. Mereka mengajukan petisi ke pengadilan tinggi dan meminta pengadilan untuk membatalkan hasil itu.

Melalui keputusan yang ditetapkan dengan suara bulat, panel beranggotakan lima hakim memerintahkan agar pemilihan baru presiden harus diselenggarakan dalam waktu 150 hari.

Sumber: Reuters

Baca juga: Presiden Malawi unggul pada pilpres dari 75 persen suara yang masuk
Baca juga: Rakyat Malawi beri suara dalam pemilihan berat buat Presiden Mutharika

Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020