"Modus baru seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi. Pinjaman online ini pun dimanfaatkan oleh oknum-oknum pelaku untuk meraup untung besar," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, di Makassar, Senin.
Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus pelaku penipuan dengan modus pinjaman dalam jaringan (daring/online) dan meminta uang administrasi kepada calon kreditur.

"Modus baru seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi. Pinjaman online ini pun dimanfaatkan oleh oknum-oknum pelaku untuk meraup untung besar," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, di Makassar, Senin.

Pelaku penipuan online yang diamankan yakni Firdaus. Pelaku awalnya mengirimkan iklan pinjaman daring melalui pesan singkat (SMS) ke ribuan nomor.

Bagi penerima SMS yang tertarik dengan iklan pinjaman itu akan menghubungi nomor kontak yang tertera dalam pesan singkat tersebut.

Pelaku dalam iklan tersebut mencantumkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama sebagai bagian dari modus kejahatan tersebut.

"Pelaku mengirimkan ribuan SMS untuk mengiklankan pinjaman secara online ke nomor acak dan berhasil mendapat korban yang tertarik untuk melakukan pinjaman," katanya.
Baca juga: Bareskrim tangkap empat penipu pinjaman daring di Sulsel

Kombes Ibrahim menerangkan pelaku yang telah mendapatkan korban, kemudian meminta sejumlah uang administrasi kepada para pengaju pinjaman untuk dapat mencairkan nominal pinjaman yang diajukan.

"Setelah korban mengirimkan uang kepada pelaku, pelaku kemudian memblokir nomor para korban, dan uang yang dijanjikan tidak dikirimkan," katanya pula.

Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya ini sejak bulan September tahun 2019 hingga Januari 2020, namun korban yang melapor baru satu orang.

"Penyidik sampai saat ini masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pendataan korban lainnya yang telah mengajukan pinjaman dan mengirimkan uang kepada pelaku," ujar Ibrahim.

Ibrahim membeberkan kronologis penangkapan tersangka Daus, yaitu berdasarkan hasil patroli Tim Cyber Ditkrimsus yang menemukan SMS iklan pinjaman secara online diduga keras merupakan modus penipuan.

Dari iklan itu, tim cyber kemudian mencocokkan data korban penipuan yang diterima secara online dan menemukan bahwa ada kecocokan nomor handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan.

"Ditemukan bukti berupa handphone dan nomor HP yang dikuasai yang digunakan oleh pelaku, sehingga tim cyber mengamankan pelaku," ujarnya lagi.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020