Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris Utama PT Corfina Capital Suryanto Wijaya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kejagung menyita 1.400 sertifikat tanah tersangka kasus Jiwasraya

Selain Suryanto, jaksa penyidik juga memeriksa 10 saksi lainnya, yakni Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian serta lima karyawan PT Hanson International Tbk.

Kelima karyawan PT Hanson International tersebut adalah Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, R.A. Hijrah Kurnia dan Esti Tanzil.

Sementara saksi dari Otoritas Jasa Keuangan yakni Halim Haryono.

Baca juga: Jaksa Agung: Pernyataan BPK cukup tentukan kerugian negara

Baca juga: Kejagung pilah barang bukti kasus Jiwasraya, pastikan milik tersangka


Kemudian tiga saksi lainnya yakni Muhammad Karim, Ferry Budiman Tanja Tan dan Arif Budiman.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020