Data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan melalui Kepala Seksi TIK KIM, Lukie Reza Kusumah, di Nunukan, Jumat, disebutkan WNA yang dideportasi sepanjang 2019 sebagian besar WN Malaysia dan dua orang WN Tiongkok.
Nunukan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mendeportasi 42 warga negara asing (WNA) pada tahun 2019, baik tanpa memiliki dokumen keimigrasian maupun mantan narapidana.

Data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan melalui Kepala Seksi TIK KIM, Lukie Reza Kusumah, di Nunukan, Jumat, disebutkan WNA yang dideportasi sepanjang 2019 sebagian besar WN Malaysia dan dua orang WN Tiongkok.
Baca juga: Rudenim Pekanbaru deportasi 60 WNA selama 2019

Sebanyak 42 WNA yang dideportasi tersebut terdiri dari 26 laki-laki dan 16 perempuan masing-masing pada Februari (2), Maret (2), April (4), Mei (1), Juni (3), Juli (4), Agustus (1), September (8), Oktober (3), Nopember (5), dan Desember (9).

"WNA yang dideportasi selama 2019 ini masing-masing 40 orang WN Malaysia dan 2 warga China," ujar Lukie.

Sebagian besar dideportasi karena pelanggaran keimigrasian berada di wilayah NKRI tanpa menggunakan paspor yang resmi.

Sebelum dideportasi ke negara masing-masing, WNA tersebut diamankan di Rumah Detensi Kantor Imigrasi Nunukan dengan jangkau waktu yang tidak tertentu hingga mendapatkan surat perjalanan ke negaranya dari kantor perwakilannya di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Indonesia telah deportasi 108 WNA dari Riau

Mengenai mantan narapidana yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan berasal dari lembaga pemasyarakatan setempat yang telah dinyatakan bebas dari hukumannya.

Informasi yang diperoleh dari Lapas Kelas IIB Nunukan, WNA asal Malaysia yang bebas tersangkut kasus narkoba.
 

Pewarta: Rusman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020