Bandung (ANTARA) - Mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa disebut pernah menagih uang sebesar Rp1 miliar guna melancarkan persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi demi memuluskan pembangunan Meikarta.

Neneng Rahmi Nurlaili, selaku mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang hadir sebagai saksi dalam persidangan, menyebut permintaan itu disampaikan Iwa saat bertemu di Gedung Sate, Kota Bandung, pada tahun 2018 silam.

Baca juga: Iwa Karniwa didakwa meminta uang Rp1 miliar untuk biaya kampanye

Baca juga: Iwa Karniwa didakwa terima Rp900 juta untuk memuluskan proyek Meikarta

Baca juga: KPK rampungkan penyidikan mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa


"Pak Iwa bilang, bagaimana yang itunya, sudah selesai apa belum," kata Neneng dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin.

Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho, menyebut kata 'itunya' yang dimaksud adalah uang yang diminta Iwa. Sebelumnya berdasarkan dakwaan, Iwa melalui Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto meminta Rp1 miliar sebagai ongkos melancarkan persetujuan RDTR oleh Gubernur Jawa Barat yang pada saat itu dijabat oleh Ahmad Heryawan.

Selain itu, Neneng mengaku saat itu menemui Iwa bersama dengan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln. Maksud pertemuan tersebut, kata Neneng, adalah menanyakan terkait proses persetujuan RDTR Kabupaten Bekasi.

Sedangkan setelah Iwa diduga telah menerima sejumlah uang dengan total Rp900 juta, substansi Perda RDTR tersebut tak kunjung disetujui oleh Gubernur.

"Sampai sekarang persetujuan substansi belum turun, sedangkan uang telah diberikan," kata Jaksa KPK, Ferdian.

Dalam sidang pembuktian tersebut, Jaksa KPK menghadirkan lima saksi berkaitan dengan pemberian uang kepada Iwa. Selain Neneng, empat saksi lainnya di antaranya Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Pejabat PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, Pihak Lippo Cikarang Satriadi, dan Iyus Yusuf yang merupakan pensiunan Bina Marga.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020