Kegiatan rekonstruksi dalam perkara dugaan suap Wali Kota Medan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat melakukan rekonstruksi kasus dugaan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019 yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.

"Kegiatan rekonstruksi dalam perkara dugaan suap Wali Kota Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Rekonstruksi itu, kata dia, untuk melengkapi berkas perkara dan memperoleh gambaran utuh terkait rangkaian peristiwa dugaan penerimaan suap tersebut.

Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus suap proyek Pemkot Medan

"(Rekonstruksi) dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan antara lain di sekitar Swiss-Belhotel Medan," ungkap Ali.

Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI) sebagai tersangka.

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).

Baca juga: Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari segera disidang

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap Wali Kota Medan nonaktif

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020