Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur bakal memanggil sebanyak 13 orang artis tambahan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi "MeMiles".

"Ke-13 nama baru ini merupakan hasil keterangan dari penyanyi ED (Eka Deli), yang sebelumnya telah diperiksa penyidik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Surabaya, Selasa.

Baca juga: Ello sebut sebagai korban investasi "MeMiles"

Ia menyebut, Eka Deli yang merupakan fasilitator membawahi 13 artis baru yang terkait, yaitu berinisial AP, SD, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, serta satu grup band masing-masing D, L, dan M.

"Di bawah fasilitator atau koordinator ED, ada 15 artis termasuk ED dan MT. Jadi ada 13 nama baru berdasarkan keterangan ED," ucapnya. Mengenai kapan artis dipanggil itu, dia menyatakan mekanisme proses pemanggilan didasari pada kebutuhan penyidik. 

Baca juga: Polda Jatim periksa Eka Deli selama 11 jam terkait investasi "MeMiles"

Sebelumnya, Eka Deli sudah diperiksa selama 11 jam pada Senin (13/1) dan disebut sebagai koordinator artis dalam investasi "MeMiles".

Hal sama juga dilakukan kepada penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello yang telah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jawa Timur dalam kasus sama.

Baca juga: Kapolda Jatim: Eka Deli koordinator artis kasus investasi 'MeMiles'

Selain kedua artis itu, ada dua artis lagi yang sudah masuk dalam jadwal pemanggilan polisi, yakni berinisial AN dan J.

Dalam kasus investasi bodong "MeMiles", polisi menyita uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).

Baca juga: Artis Eka Deli penuhi panggilan Polda Jatim terkait "MeMiles"

Dua tersangka lain adalah Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Tak itu saja, polisi juga menyita 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik Polda Jawa Timur sebagai barang bukti.

Baca juga: Polda Jatim tetapkan dua tersangka baru kasus investasi bodong

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020