Jadi, kita akan mobilisasi berapa kapal KPLP ke Natuna
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan memobilisasi kapal Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Republik Indonesia untuk membantu menjaga perairan Natuna, Kepulauan Riau.

"Kan kita ada kegiatan KPLP lebih banyak di Batam (Kepri). Jadi, kita akan mobilisasi berapa kapal KPLP ke Natuna," katanya di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikannya usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di sebuah restoran di kawasan Cikini, Jakarta.

Baca juga: Menlu: kedaulatan, teritori Indonesia tidak dapat ditawar
Baca juga: Seskab: Presiden Jokowi beri perhatian khusus pada Natuna


Menhub menjelaskan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub sudah diajak rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (7/1).

Kemenhub dilibatkan karena berhubungan dengan kegiatan kelautan, termasuk aktivasi kegiatan-kegiatan KPLP di kawasan Natuna, Kepri.

KPLP (Indonesia Sea and Coast Guard) berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub yang bertugas mengamankan pelayaran di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Budi juga menjelaskan adanya pembahasan Omnibus Law Keamanan Laut yang selama ini terkesan tumpang tindih diatur dalam 24 undang-undang berbeda.

"Dari inventarisasi memang ada. Ya, memang kita intinya semangatnya sama. Bagaimana memberikan kemudahan bagi investasi dan memberikan kesempatan bagi banyak orang bekerja," kata Budi.

Sebelumnya, Mahfud menggelar rapat khusus terkait pengamanan wilayah laut dan perairan di Indonesia dengan mengundang jajaran pejabat eselon I kementerian dan lembaga terkait.

Rapat tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk membahas pelaksanaan secara lebih teknis instruksi Presiden kepada Menko Polhukam dan Menko Kemaritiman untuk menyiapkan aturan kembali mengenai penanganan laut dan perairan di indonesia.

Hadir dalam rapat itu, antara lain Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Achmad Taufieqoerrochman, dan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas) Dianta Bangun.

Kemudian, pejabat lembaga dan kementerian terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, dan TNI AL.

Rapat itu tidak secara khusus membahas Natuna, melainkan lebih pada Omnibus Law menyederhanakan regulasi yang dari hasil inventarisasi bertambah menjadi 24 UU dari sebelumnya 17 UU.

Baca juga: Kapolda ingatkan jajarannya Seligi Sakti Marwah Negeri jaga perbatasan
Baca juga: Fadli Zon: kerahkan kekuatan Indonesia di perairan Natuna

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020