Jakarta (ANTARA) - Kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, terhitung hari Rabu (8/1) hingga akhir masa jabatannya akan terkena sanksi.

Hal itu diingatkan Ketua Bawaslu Abhan kepada para kepala daerah agar mematuhi aturan dengan tidak melakukan mutasi pejabat tanpa seizin Menteri Dalam Negeri.

"Mengingat tanggal pelaksanaan penetapan pasangan calon (paslon) peserta pemilihan tahun 2020 pada tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020," kata Abhan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bawaslu: Mulai 8 Januari petahana tidak boleh mutasi pejabat
Baca juga: Bawaslu Sulteng: Petahana dapat didiskualifikasi bila mutasi pejabat


Abhan mengingatkan adanya sanksi administrasi bahkan sanksi pidana bila kepala daerah petahana terbukti melanggar ketentuan mutasi pejabat tersebut.

Adapun larangan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau Kabupaten/ Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.

Merespon UU Pilkada tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS- 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.

Menurut Abhan, Surat Edaran tersebut agar Bawaslu Daerah melakukan upaya-upaya sosialisasi dan pencegahan politisasi ASN menjelang Pilkada Serentak 2020.

Hal itu diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam menyambut Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah pada 23 September mendatang.

Abhan pun menginstruksikan Bawaslu Daerah yang mengawasi pelaksanaan pilkada di daerah melakukan upaya-upaya pencegahan sekaligus menjaga integritas dan profesionalitas dalam melakukan tugas-tugas pengawasan Pilkada Serentak 2020.

Selain itu, dia mengamanatkan melalui surat edaran tersebut bagi Bawaslu daerah untuk membuat layanan pengaduan terhadap laporan adanya penggantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dianjurkan Bawaslu daerah melakukan sosialisasi melalui sarana media sosial atas pembukaan posko layanan tersebut.

"Harapannya proses tahapan ini bisa berjalan dengan baik. Kemudian peserta pilkada ini baik yang diusung oleh parpol maupun yang melalui calon perseorangan untuk taat pada aturan yang ada, sehingga bisa berjalan dengan luber dan jurdil. Kita berharap pilkada ini dapat terpilih kepala daerah yang amanah dan bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan di daerahnya masing-masing," kata Abhan.

Baca juga: Pemkab Gunung Kidul diminta tidak melakukan penggantian pejabat
Baca juga: Bawaslu: Gubernur Kalteng dilarang merombak pejabat

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020