Jakarta (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, dibutuhkan sebagai identitas diri, terutama saat berkendara menggunakan berbagai jenis kendaraan, sebagai syarat syahnya seseorang menjalankan kendaraan.

Bagi mereka yang tidak memiliki waktu mengurus perpanjangan SIM di hari kerja biasa, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan SIM keliling bagi warga Jakarta di tiga titik wilayah DKI Jakarta, Minggu (29/12) ini.

Berdasarkan unggahan di laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pada Minggu pagi, warga DKI Jakarta, dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa lokasi yang tersedia mulai pukul 06:00 WIB.

Adapun lokasi-lokasinya adalah: Untuk wilayah Jakarta Pusat ada di depan Deutsche Bank Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya, di Jakarta Barat akan berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.

Dan untuk Jakarta Timur di kawasan BKT Jl Raden Inten, Duren Sawit.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
1. Foto kopi KTP beserta KTP asli;
2. SIM lama dan fotokopinya;
3. Bukti cek kesehatan Dan mengisi formulir permohonan.

Perpanjangan masa aktif SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku, bila terlewat satu hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019