Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Tahun 2010-2012.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Supian sebagai tersangka pada 1 Februari 2019.

Baca juga: KPK panggil anggota DPRD-Kadis ESDM kasus Bupati Kotawaringin Timur

Namun, KPK sampai saat ini belum menahan Supian.

Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus Bupati Kotawaringin Timur
Baca juga: KPK geledah rumah di Tanjungpinang kasus Bupati Kotawaringin Timur


Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM).

Baca juga: Dua kelompok demo terkait Bupati Kotawaringin Timur di Sampit

Baca juga: Bupati Kotawaringin Timur terima mobil dan uang dari korupsi penerbitan IUP

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019