Dengan diperbolehkannya secara legal konstitusional pembentukan partai politik lokal di tanah Papua, maka konflik pusat-daerah yang berbau separatis akan berangsur pupus
Jakarta (ANTARA) - Ahli yang dihadirkan penggugat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Djohermansyah Djohan, menyebut partai politik lokal di tanah Papua dapat menggerus konflik berbau separatisme.

"Dengan diperbolehkannya secara legal konstitusional pembentukan partai politik lokal di tanah Papua, maka konflik pusat-daerah yang berbau separatis akan berangsur pupus," ujar Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kemendagri sebut Otsus Papua tidak sama dengan Aceh

Pembentukan partai politik lokal dikatakannya akan mengakomodasi identitas lokal serta mentransformasikan kelompok separatis dari perlawanan fisik bersenjata di hutan-hutan menjadi perjuangan demokrasi dalam pilkada.

Ia mencontohkan seperti terjadi di Aceh, kelompok GAM menjelma menjadi Partai Aceh.

"Di Papua yang padahal lebih dulu mengusulkan partai politik lokal, masih menjadi pekerjaan rumah bagi negara," tutur mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.

Selain untuk menyelesaikan konflik dengan kelompok separatis, partai lokal dinilainya membantu pengembangan demokrasi lokal yang akan menguatkan demokrasi nasional.

Baca juga: Rekrutmen partai nasional disebut prioritaskan masyarakat asli Papua

Ada pun gugatan uji materi itu diajukan partai lokal Partai Papua Bersatu karena merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 terkait dengan pembentukan partai politik.

Gugatan itu berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019, tetapi ditolak.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019