Jakarta (ANTARA) -
​​​​​Untuk memahami perbedaan wewenang pengadilan dan arbitrase, peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia mengunjungi Kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta Selatan pada Kamis (12/12).

"Hal ini dikarenakan wewenang arbitrase dan pengadilan berbeda, sehingga hakim perlu untuk mengetahui batasan dalam melakukan keputusan," kata Hakim Tinggi Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Elyta Ras Ginting, seperti yang dirilis BANI, Jumat.

Arbitrase Merupakan alternatif penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, meskipun merupakan alternatif, namun putusan arbitrase serupa dengan proses peradilan, berkekuatan hukum tetap dan dilindungi oleh undang-undang.

Beberapa kelebihan yang dimiliki oleh penyelesaian sengketa melalui arbitrase membuat para pengusaha kini banyak menggunakan arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa.

PPC Terpadu ini, kata Elyta, merupakan Angkatan III Gelombang III, yang merupakan integritas dari kurikulum pembelajaran yang diberikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dan magang yang dilakukan masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama.

“Hal itu tidak dapat dipisahkan karena untuk menghasilkan hakim muda yang baik dalam waktu cepat, metode yang paling efektif adalah belajar sambil melakukan,” ujarnya.

Dia menjelaskan dengan pahamnya para Calon Hakim terhadap TUPOKSI dari BANI, akan menambah wawasan peserta PPC, sehingga ke depan setelah menjadi hakim, peserta program ini mampu mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat.

Mahkamah Agung secara rutin menggelar Kunjungan Studi untuk memberikan pemahaman kepada Calon Hakim (CAKIM) mengenai perkara hukum, sebanyak 41 peserta calon hakim pada gelombang kali ini diterima oleh pengurus BANI di antaranya Ketua Umum BANI M. Husseyn Umar, Sekretaris Jenderal BANI N. Krisnawenda, Sekretaris I BANI Eko Dwi Prasetiyo, dan Dewan Pengawas BANI Muhammad Saleh.

BANI sebagai lembaga yang didirikan oleh KADIN Indonesia tahun 1977, fungsi dan tugas pokoknya secara administratif penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase.

"Keberadaan BANI dibutuhkan terkait penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan, yaitu melalui arbitrase. Hal ini dibutuhkan untuk sektor bisnis, karena penyelesaian sengketa melalui arbitrase jauh lebih singkat, sehingga dapat meminimalisir konflik antarpara pelaku bisnis yang bersengketa," kata Andi, salah satu peserta PPC.

"CAKIM dapat mengetahui bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya melalui jalur pengadilan namun juga bisa dilalui dengan jalur arbitrase, selain membutuhkan waktu yang lebih singkat melalui jalur arbitrase juga dapat meminimalisir biaya," ungkap Andi.

Baca juga: Tingkatkan pemahaman Arbitrase, calon hakim MA kunjungi BANI

Baca juga: BANI luncurkan buku arbitrase di Indonesia

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019