"Aktivitas kapal trawl ini telah menjadi permasalahan lama yang belum terselesaikan dan sangat mengganggu aktivitas nelayan Tanjung Sangkar dan Kumbung," Kata Kepala Desa Tanjung Sangkar, Iswandi, di Toboali, Rabu.
Koba, Babel, (ANTARA) - Aktivitas alat tangkap ikan jenis trawl meresahkan para nelayan di Tanjung Sangkar, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

"Aktivitas kapal trawl ini telah menjadi permasalahan lama yang belum terselesaikan dan sangat mengganggu aktivitas nelayan Tanjung Sangkar dan Kumbung," Kata Kepala Desa Tanjung Sangkar, Iswandi, di Toboali, Rabu.
Baca juga: Pemprov Babel batasi izin alat tangkap ikan

Karena itu, dia berharap Gubernur Babel Erzaldi Rosman dan pihak terkait dapat membantu nelayan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Keluhan itu sudah kami sampaikan langsung kepada gubernur, tentu kami berharap ada tindakan tegas dari Pemprov Babel," ujarnya.

Tokoh Agama Desa Kumbung Tanjung Sangkar, Samsul Bahri mengatakan aktivitas trawl ini sudah menjadi permasalahan belasan tahun namun tidak ada penyelesaian.

"Trawl sudah menjadi permasalahan selama belasan tahun dan kami sudah capek melaporkan namun tidak ada tanggapan," kata dia.

Ia menjelaskan nelayan selalu menjadi korban, karena setiap jaring ikan dan bubuh kepiting yang dipasang selalu hilang dan masyarakat terus mengalami kerugian.

"Nelayan selalu jadi korban jaring dan bubuh sering hilang setelah dipasang dan bahkan menelan kerugian sebesar Rp5 juta per orang dan jika diganti tidak sesuai hanya Rp1 juta hingga Rp2 juta," kata dia.
Baca juga: DKP Babel tangkap empat kapal nelayan gunakan trawl

Ia mengatakan, sebelumnya sudah pernah rapat dan didapati kesepakatan yang ditandatangani oleh lima kepala desa, namun hal tersebut tidak diindahkan dan trawl masih tetap beroperasi di wilayah perairan Lepar, khususnya Tanjung Sangkar.

"Kami berharap gubernur dan aparat berwenang agar yang namanya trawl tidak beroperasi di daerah Tanjung Sangkar dan Kumbung," katanya lagi.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019