Jakarta (ANTARA) - Jangan sampai Anda berkendara dengan Surat Izin Mengemudi yang kedaluarsa! Anda dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Rabu ini yang tersedia di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat langsung mendatangi lokasi pelayanan tersebut dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro lima wilayah tersebut yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Untuk layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sedangkan untuk wilayah Jakarta Utara, layanan SIM Keliling bisa ditemukan di Pospol BPL Pluit Jembatan Tiga.

Nah, warga di Jakarta Barat yang lagi berbelanja juga bisa memperpanjang SIM di Mall Ciputra Grogol. Sedangkan warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.

Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika.

Baca juga: Ini dia penilaian uji praktek SIM canggih "e-Drives"
Baca juga: Pemasukan Samsat Jakbar Rp30 juta dalam satu jam Operasi Zebra Jaya


Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :

1. Foto kopi KTP beserta KTP asli.
2. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan

Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019