"Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.220,7 gram dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air panas lalu selanjutnya air tersebut dibuang ke dalam septic tank," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga, di Batam, Kamis.
Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti 1.220,7 gram narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari tiga orang tersangka dalam dua kasus berbeda pada November 2019.

"Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.220,7 gram dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air panas lalu selanjutnya air tersebut dibuang ke dalam septic tank," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga, di Batam, Kamis.
Baca juga: Polda Kepri ungkap peredaran sabu jaringan internasional

Ia menjelaskan, pada kasus pertama, aparat kepolisian menangkap tersangka YL pada Senin (11/11), di SPBU jalan raya Bandara, Nongsa, Batam.

Ketika polisi menggeledah badan dan mobil tersangka, ditemukan dua bungkus plastik berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 220 gram.

Dalam kasus ini, Polda Kepri memusnahkan 195, 2 gram sabu-sabu, sedangkan 20,8 gram lainnya, digunakan untuk pemeriksaan di Puslabfor Polri, dan 4 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Sedangkan pada kasus kedua, polisi mengamankan 1.060 gram sabu-sabu dari dua anak di bawah umur, yaitu AM dan EL pada Kamis (14/11) di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung, Kota Batam.
Baca juga: Polda Kepri tangkap kurir 1,5 Kg sabu

Sabu-sabu itu ditemukan dalam plastik, bersama 1.000 butir tablet Erimin yang dikemas dalam 2 bungkus plastik warna hitam.

Dalam pengembangan kasus, diketahui, barang itu didapatkan dari SM, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.060 gram, dimusnahkan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak 32,5 gram, dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram," kata dia pula.

Sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan, namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di pengadilan.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu dihadiri Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Pardede bersama perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara.
Baca juga: Polda Kepri memusnahkan 32 kg sabu-sabu

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019