Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggeledah rumah Bupati Lingga Alias Wello di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu.

Penggeledahan dalam penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada tahun anggaran 2010—2012 dengan tersangka Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH).

"Pagi ini sampai dengan pukul 15.00 WIB, ada tim yang ditugaskan di Kepri untuk melakukan penggeledahan salah satu rumah untuk kepentingan penyidikan perkara di Kotawaringin Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Ketua RT membenarkan KPK geledah kediaman Bupati Lingga

Alias Wello juga sempat diperiksa KPK dalam penyidikan kasus tersebut di Mapolresta Batam, Kepri, Jumat (23/8).

"Yang bersangkutan juga pernah kami periksa dalam penyidikan perkara ini untuk mendalami lebih lanjut bagaimana peran sebagai pihak swasta seingat saya pada saat itu," ungkap Feri.

Sebelum penggeledahan, Febri menyatakan bahwa tim KPK terlebih dahulu mendatangi sebuah rumah di Jakarta. Namun, rumah tersebut tidak ditinggali.

"Jadi, penggeledahan ini sebenarnya bagian dari upaya administratif. Ada surat yang perlu kami sampaikan ketika kami datangi rumah yang di Jakarta, tidak ada orang," katanya.

Maka, pihaknya mendatangi rumah yang di Kepri pada hari Rabu sekaligus melakukan beberapa pencarian bukti di sana. Akan tetapi, Febri belum dapat informasi detail proses lanjutannya.

Baca juga: Bupati Lingga diperiksa KPK terkait suap izin tambang

Baca juga: Bupati Lingga bantah diperiksa KPK


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Supian sebagai tersangka pada tanggal 1 Februari 2019.

Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian menerbitkan surat keputusan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan/amdal dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp5,8 triliun dan 711.000 dolar AS yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019