Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil berharap adanya pelaporan oleh seorang kontraktor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penipuan proyek mencapai Rp3,9 miliar ke Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum tidak mengganggu konsentrasi dari Wagub Jabar.

"Pak Uu sebagai Wagub Jabar itu saya berikan tugas yang besar sehingga mudah-mudahan (pelaporan ke polisi) ini tidak mengganggu konsentrasi dari Pak Uu sebagai Wagub Jabar," kata Ridwan Kamil ketika dimintai tanggapan soal pelaporan Wagub Jabar ke polisi, di Gedung Negara Pakuan Bandung, Rabu.

Gubernur Emil berharap perkara hukum yang melibatkan Wagub Jabar tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan koridor hukum berlaku.

"Saya berharap persoalan ini bisa segera tuntas. Dan mudah-mudahan semua bisa clear, saya harapkan yang terbaik dari situasi ini," kata dia.

Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini mengatakan belum berkomunikasi langsung dengan Wagub Uu terkait kasus hukum yang kini berproses di Polda Jabar tersebut.

"Komunikasi langsung belum ya, belum berkomunikasi kalau soal itu mah tapi baru baca berita saja,” ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dilaporkan oleh seorang kontraktor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penipuan proyek mencapai Rp3,9 miliar.

Kontraktor yang menjadi pelapor kasus tersebut, Budi Santoso membawa sejumlah bukti yang baru untuk memperkuat polisi dalam melakukan penyelidikan. Karena sebelumnya, pihak Budi telah melaporkan Uu pada tahun 2018 terkait kasus tersebut.

"Kita sudah lapor di tahun 2018 dan sempat dihentikan. Kemarin (penyidik) bilang tidak ada tindak pidananya. Sekarang kita punya data baru," kata Budi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa.

Budi menuturkan kasus dugaan penipuan ini berawal saat dia ditunjuk langsung Uu yang pada 2017 lalu masih bertugas sebagai Bupati Tasikmalaya untuk melakukan 13 proyek renovasi. Di tahun 2017 itu, ia diberi Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 468/Kep.315-Kesra/2016 dan SK nomor 468/Kep.62-Kesra/2017.

Dia menjelaskan, proyek itu terdiri dari renovasi Masjid Agung Baiturrahman, renovasi Islamic Center, kantor Yayasan Ar-Ruzhan, rest area di Gentong, landmark bertuliskan "Allah Maha Besar" di Jalan Ciawi hingga rumah tinggal pribadi.

Berbekal SK tersebut, ia lalu mengerjakan Detail Engineering Design (DED) sekaligus berkoordinasi dengan sejumlah pejabat serta perusahaan jasa konstruksi dan satu konsultan proyek. Dia menyebut semua pembiayaannya ia keluarkan dengan anggaran sendiri setelah mengajukan pinjaman perbankan.

Permasalahan dalam kasus tersebut, kata dia, diawali oleh Uu yang tiba-tiba mencabut SK setelah semua pekerjaannya selesai. Lalu sejumlah proyek tersebut ditawarkan ke kontraktor lain.

"Tiba-tiba ditenderkan dan diberikan ke kontraktor yang lain, padahal kita sudah memegang SK bupati saya sebagai ketua pelaksana lalu SPK (surat penunjukkan) juga kita pegang,” kata dia.

Menurutnya, ia juga telah melakukan upaya mediasi dengan mengajak Uu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun, mediasi tersebut tidak kunjung menemui titik temu.

Pihaknya kemudian melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Jawa Barat pada 2018 lalu. Namun proses hukum kasus itu terhenti karena tak memiliki bukti kuat.

Baca juga: Zakat solusi turunkan kemiskinan, sebut Wagub Jabar

Baca juga: Wagub Jawa Barat prihatin OTT Bupati Indramayu oleh KPK

Baca juga: Wagub berharap mahasiswa Jawa Barat jadi "technopreneur"


 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019