Saran saya, program minyak goreng kemasaan serius dibicarakan di kabinet sekarang
Jakarta (ANTARA) - Pelaku industri yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan kewajiban minyak goreng kemasan dijalankan mulai 1 Januari 2020 sesuai amanat regulasi yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2019.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga di Jakarta, Sabtu, mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2019 menyebutkan minyak goreng yang beredar di pasaran wajib dalam kemasan mulai 1 Januari 2020.

Menurut dia, program minyak goreng kemasan merupakan momen tepat untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini menggunakan minyak goreng curah.

"Jika tanggal 1 Januari 2020 dimulai, seharusnya Presiden launching program ini. Saran saya, program minyak goreng kemasaan serius dibicarakan di kabinet sekarang," ujarnya.

Ia mengatakan di masyarakat marak pemakaian minyak jelantah yang tidak diketahui asal usulnya. Apalagi pemerintah belum mempunyai aturan mengenai minyak goreng bekas yang dinilai berbahaya bagi kesehatan itu. Oleh karena itu Sahat meminta program minyak goreng kemasan tidak lagi ditunda atau diundur waktunya.

"Dengan pakai minyak goreng kemasan maka biaya kesehatan dapat ditekan," katanya.

Penjualan minyak goreng curah di pasar rritel mencapai 3,35 juta ton atau setara 3,38 miliar liter pada 2019. Jika program kemasan berjalan, maka butuh 10,71 miliar kantong plastik dan apabila dibungkus produsen minyak goreng diperlukan 1.558 filling machine dengan kecepatan 800 kemasan/jam.

Baca juga: Pengamat: Larangan peredaran minyak goreng curah untungkan konsumen




 

Pewarta: Subagyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019