Ini (penangkapan Atto) berkat koordinasi antara Kejaksaan, Atase Imigrasi, Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dengan otoritas yang berwenang di Malaysia
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menangkap Atto Sakmiwata Sampetoding (60), terpidana kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining International.

Atto yang merupakan Managing Director PT Kolaka Mining International, ditangkap Tim Tangkap Buronan alias Tim Tabur Kejagung di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu (20/11) malam sesaat setelah Atto ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang.

"Ini (penangkapan Atto) berkat koordinasi antara Kejaksaan, Atase Imigrasi, Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dengan otoritas yang berwenang di Malaysia," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Sunarta di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Terpidana Atto langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung di Salemba. "Dalam konteks ini (penangkapan terhadap Atto), kami melaksanakan putusan MA," ucapnya.

Penangkapan ini menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2019, yang menyebut Atto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining International yang merugikan negara lebih dari Rp24 miliar.

Atto kemudian divonis penjara lima tahun, pidana denda Rp500 juta dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp24,1 miliar. Namun sebelum jaksa mengeksekusi, Atto melarikan diri. Ia pun menjadi buronan sejak 2014.

Sunarta menambahkan penangkapan terhadap Atto merupakan penangkapan ke 153 yang dilakukan Tim Tabur Kejagung sepanjang tahun 2019.

Sementara sejak Tim Tabur dibentuk oleh Kejaksaan pada 2018, tim ini tercatat telah menangkap 360 orang pelaku kejahatan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019