Jakarta (ANTARA) - Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) akan segera bertransformasi menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas).

Sekretaris Jenderal Wantannas, Djamaluddin mengatakan hal itu sudah berproses sejak ditetapkannya konsep “Sistem Keamanan Nasional Integratif” dalam RPJMN 2014-2019.

"Sudah berproses sekarang," kata Djamaluddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen RI Jakarta, Senin.

Selain karena hutang RPJMN 2014-2019 yang belum terlaksana di periode pemerintahan sebelumnya, Wankamnas juga perlu dibentuk karena melihat ada kepentingan yang mendasari pembentukan lembaga itu.

Djamaluddin menjelaskan kalau tugas Wankamnas nanti akan berbeda dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), berbeda dengan Kantor Staf Kepresidenan, dan berbeda pula dari Dewan Pertimbangan Presiden. Wankamnas adalah sebuah lembaga yang bertanggungjawab untuk menjaga keamanan nasional (National Security Council) yang bertugas memberikan brief singkat kepada Presiden tentang strategi keamanan nasional.

Djamaluddin mengatakan Wantannas dulu juga pernah melaksanakan tugas seperti Wankamnas. Ia mengatakan sebelum reformasi, lembaga itu bahkan pernah menjadi Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Wanhankamnas).

"Desain Wantannas itu di awal pembentukan sebetulnya dibuat untuk menjadi Wankamnas," ujar Djamaluddin.

Tapi setelah reformasi, sejumlah orang mulai berpendapat kalau Pertahanan dan Keamanan seharusnya dibuat terpisah.

"Sehingga, akhirnya muncul kebijakan 'membelenggu' lembaga ini menjadi Wantannas," kata Djamaluddin.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan sebetulnya langkah konkret untuk mengubah Wantannas menjadi Wankamnas bisa dilakukan tanpa harus menunggu Undang-Undang Keamanan Nasional.

"Karena dulu pernah ada istilah Hankam, itu bisa di-upgrade sebetulnya. Karena itu sifatnya sebagai sarana komando dari Presiden, dalam mengorganisir informasi-informasi dan mengeksekusi. Eksekusinya nanti ada di kabinet," ujar Hasanuddin.

Djamaluddin mengatakan secepatnya itu bisa dilaksanakan sebab itu menjadi isu utama dalam rapat tersebut.

"Tidak perlu menunggu Undang-Undang, nanti akan dibuatkan Peraturan Presiden lah minimal," ujar Sekjen Wantannas itu saat ditemui wartawan usai Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat Komisi I DPR RI.

Baca juga: Wantannas sosialisasi Bela Negara di KJRI Johor Bahru

Baca juga: Dewan Ketahanan Nasional serius sosialisasikan program Aksi Bela Negara

Baca juga: Wantannas gelar Rembuk Nasional Pembinaan Bela Negara


Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019