Sesuai dengan peraturan presiden yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, sekarang sedang dalam proses untuk ditindaklanjuti, jelas Fadjroel
Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, tokoh yang akan menjadi calon Wakil Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.

"Menurut Pak Pratikno, ada memang usulan-usulan tetapi semuanya menjadi hak prerogatif Presiden untuk mengusulkan atau pun menerima semua usulan-usulan dari pihak-pihak yang memang berkaitan dengan upaya pemilihan Wakil Panglima TNI," kata Fadjroel menjelaskan penryataan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin.

Menurut dia, proses pemilihan jabatan berbintang empat itu tengah dilakukan.

Baca juga: Presiden terima pimpinan TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara

"Sesuai dengan peraturan presiden yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, sekarang sedang dalam proses untuk ditindaklanjuti," jelas Fadjroel.

Presiden telah menerima pimpinan dan perwira tinggi Angkatan Laut dan Angkatan Udara di Istana Merdeka, Jakarta.

Pertemuan itu membahas komitmen konsensus kebangsaan dan pengarahan menjaga program pembangunan nasional.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.

Baca juga: Pengamat: Jabatan wakil sangat membantu tugas panglima TNI

Lalu pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.

Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.

Baca juga: Basarah: TNI butuh Wakil Panglima hadapi kompleksitas kinerja

Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.

Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Baca juga: Anggota DPR sebut Wakil Panglima TNI tak munculkan dualisme

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019