"Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"
Pekanbaru (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bank Riau Kepulauan Riau Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Ardinol Amir.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu sore, majelis hakim yang dipimpin hakim Saur Maruli Tua Pasaribu menyatakan terdakwa Ardinol terbukti terlibat penerbitan kredit fiktif di bank pelat merah tersebut senilai Rp32,4 miliar.

Hukuman 12 tahun penjara itu berpotensi lebih berat karena Ardinol juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp32,4 miliar atau jika tidak mampu diganti dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan kurungan.
Baca juga: Penyidik periksa debitur kredit fiktif Rp40 miliar

Dalam sidang dengan agenda putusan yang sama, hakim turut menjatuhkan pidana kepada dua staf Ardinol, yakni Syaiful Yusri dan Syafrizal. Keduanya masing-masing dihukum lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider selama satu bulan kurungan.

Sementara seorang terdakwa lainnya, Heri Aulia dijatuhi hukuman empat tahun penjara denda Rp300 juta atau subsider satu bulan kurungan. Ketiganya yang termasuk dalam analis kredit ini tidak dibebankan membayar kerugian negara.

"Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar hakim.

Atas putusan vonis tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut.

Dalam tuntutannya terdahulu, Ardinol dituntut hukuman 13 tahun enam bulan penjara. Vonis hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan, meski hakim mengabulkan tuntutan lainnya yakni membayar denda Rp32,4 miliar atau subsider empat tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Kejati Riau sita aset tersangka korupsi Bank Riau Kepri

Baca juga: Tersangka Kredit Fiktif BRK Diduga Alami Gangguan Jiwa

Perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014 silam. Kredit yang dikucurkan berupa kredit umum perorangan itu dicairkan kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dimanfaatkan data pribadi seperti nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerja sama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Kacapem BRK Dalu-dalu saat itu.

Kenyataannya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Kerugian negara mencapai Rp32 miliar, dan sejauh ini diketahui belum ada pengembalian kerugian negara.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019