Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Dwi Satriyo Annurogo mengaku dikonfirmasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aktivitas kegiatan dari PTPN X.

"Saya tadi sampaikan soal aktivitas kegiatan, artinya menyeluruh," ucap Dwi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK pada Rabu memeriksa Dwi sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dalam penyidikan kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.

Baca juga: KPK panggil Dirut PTPN X dan XI terkait kasus suap distribusi gula

Baca juga: KPK panggil Dirut PTPN XII dan IX soal suap distribusi gula PTPN III


"PTPN X ini anak perusahaan dari holding Perkebunan Nusantara. Perkara yang disidik terkait distribusi gula. PTPN X kan komoditasnya gula sehingga wajar juga kalau diminta keterangan sebagai saksi," tuturnya.

Dalam pemeriksaannya tersebut, Dwi mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Tadi ada 17 pertanyaan kepada saya mengenai seputar tanggung jawab saya di PTPN X kemudian mekanisme perusahaan dan mekanisme produksi dan penjualan yang ada," ungkap Dwi.

KPK pada Rabu juga memeriksa Dirut PTPN XI Gede Meivera Utama Andjana Putra sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana.

Namun, Gede Meivera memilih bungkam saat dikonfirmasi media terkait pemeriksaannya.

Baca juga: KPK tahan pemberi suap kasus distribusi gula PTPN III

KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Sedangkan sebagai penerima, yakni mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.

Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia
(APTRI).

Kemudian, terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.

Terdapat permintaan Dolly ke Pieko karena Dolly membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek Kertha menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan "fee" terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana Dolly merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut.

Baca juga: KPK tahan Dirut PTPN III Dolly Pulungan

Baca juga: Kronologi OTT KPK dalam kasus suap distribusi gula

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019