Jadi belum ada keputusan. Di berita begitu-begitu, mohon doa saja supaya upaya kita berhasil
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tetap menginginkan peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan kelas III tetap disubsidi.

"Kita dorong supaya upaya-upaya membuat BPJS terutama PBPU dan BP kelas tiga bisa terbantu iurannya, itu saja," kata dia usai menghadiri puncak acara Hari Kesehatan Nasional di Kementerian Kesehatan Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet yang rencananya diadakan hari ini di Istana bersama Presiden Joko Widodo dan kementerian serta lembaga terkait lainnya.

Namun, Menkes Terawan menegaskan bahwa saat ini belum ada keputusan apapun terkait dengan wacana subsidi bagi peserta PBPU dan BP kelas III.

"Jadi belum ada keputusan. Di berita begitu-begitu, mohon doa saja supaya upaya kita berhasil. Kan ini proses koordinasi, proses bagaimana kita berbicara dengan baik sehingga intinya tujuannya bisa tercapai. Artinya, yang selama ini sudah bayar tidak naik iurannya karena tersubsidi yang PBPU dan BP," kata dia.

Baca juga: Menkeu akan hitung anggaran BPJS Kesehatan setelah terbit PMK baru

Sebelumnya, Menkes Terawan sempat mengusulkan agar kenaikan iuran bagi peserta PBPU dan BP BPJS Kesehatan kelas III mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Ia mengaku berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas wacana tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, pada kesempatan sebelumnya juga menegaskan bahwa hingga saat ini aturan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang masih menjadi acuan adalah Perpres 75 Tahun 2019.

Ia menerangkan hal yang berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan membutuhkan proses dan pembahasan lintas sektor kementerian-lembaga, para pakar, dan lain-lain. Pembahasan dilakukan dalam proses yang panjang dan tidak bisa ditetapkan secara tergesa-gesa.

Baca juga: Menkes sebut pemerintah banyak berkontribusi untuk iuran BPJS
Baca juga: Langkah awal Menkes Terawan tuntaskan defisit BPJS Kesehatan


Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019