Jakarta (ANTARA) - Ditlantas Polda Metro Jaya selesai menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 pada 5 November, namun tertib berlalu lintas harus terus dijalankan.

Untuk warga Jakarta yang akan mengurus perpanjangan SIM, Anda dapat menemui layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di empat lokasi di DKI Jakarta, Rabu.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Selanjutnya, masyarakat di wilayah Jakarta Selatan dapat menemukan pelayanan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.

Kemudian, masyarakat di wilayah Jakarta Utara dapat menemukan pelayanan SIM keliling di depan Pos Polisi Subsektor BPL Pluit Jembatan 3

Sedangkan di Jakarta Barat, bisa datang ke Mall Ciputra Grogol.

Untuk mengurus berkas di layanan SIM keliling, masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:

Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan, dan
mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui, layanan Bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019