Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang, kata Febri
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

Tiga orang itu, yakni General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction Herry Jung, Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti, dan Camat Astanajapura Kabupaten Cirebon Mahmud Iing Tajudin.

"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK: Penerimaan gratifikasi Sunjaya Purwadisastra Rp50 miliar

Febri menyatakan perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan dalam tahap penyidikan terkait kasus gratifikasi dengan tersangka Sunjaya dengan jangka waktu selama enam bulan ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2019.

Diketahui, KPK pernah memeriksa Herry Jung pada Selasa (8/10) sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sunjaya.

Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka pencucian uang

Saat itu, KPK mengonfirmasi dua hal terkait pemeriksaan Herry Jung, yakni soal proses perizinan proyek PLTU 2 Cirebon dan dugaan permintaan uang dari Sunjaya.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pegembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Bupati Cirebon dituntut 7 tahun penjara

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU sebesar sekitar Rp51 miliar.

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019