Sleman (ANTARA) - Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menilai besaran upah yang diterima buruh dengan standar upah minimum kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta masih tergolong rendah sehingga tidak bisa disisihkan sebagian untuk masa depan.

"Upah yang diterima buruh di Yogyakarta masih belum layak. Itu hanya upah minimal. Itu juga belum bisa buat menabung untuk masa depan, beli rumah dan beli kendaraan transportasi," kata Sekjen ABY Kirnadi di Sleman, Rabu.

Menurut dia, jika pemerintah masih menggunakan PP No 78/2015 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) maka upah untuk pekerja tetap tidak layak.

"Karena dalam regulasi tersebut pemerintah hanya akan mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Ia mengatakan, saat ini inflasi masih rendah, pertumbuhan ekonomi hanya sebesar lima persen. Diperkirakan untuk kenaikan upah di 2020 hanya sebesar 5-6 persen.

"Padahal tahun ini sudah ada kenaikan 8,3 persen," katanya.

Baca juga: Survei KHL Yogyakarta di bawah UMK 2019

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sumsel 2020 ditetapkan Rp3,04 juta

Baca juga: UMP resmi naik, Pemerintah perlu tinjau ulang PP upah minimum


Kirnadi mengatakan, saat ini UMK di Sleman sebesar Rp1,7 juta. Jika dikalkulasi dengan perkiraan peningkatan upah sebesar enam persen, UMK Sleman menjadi Rp1,8 juta.

"Ini masih jauh dari standar upah yang diajukan ABY sebesar Rp2,6 juta untuk Sleman. Walaupun dengan gaji sebesar itu tetap masih mepet," katanya.

Ia mengatakan, angka tersebut didapatkan dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh ABY. Melalui 64 item seperti sandang, pangan, papan, dan lain sebagainya. Item itu sama seperti item dalam survei KHL versi pemerintah.

"Hanya saja ada perbedaan, semisal untuk kebutuhan tempat tinggal. Dalam survei KHL versi pemerintah per bulan biaya untuk sewa rumah untuk pekerja hanya sebesar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Padahal nilai ini jauh dari yang kondisi di lapangan dimana harga sewa untuk kamar kos jauh lebih tinggi dari itu," katanya.

Ia mengatakan ABY menolak dengan tegas PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Karena jika tetap menggunakan aturan tersebut upah di Yogyakarta tetap akan menjadi yang terendah di seluruh Indonesia.

"Ke depan kami akan melakukan audiensi dengan dewan dan pimpinan daerah untuk duduk bersama merumuskan tentang pengupahan yang layak di DIY," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Sutiasih masih menunggu surat edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk merumuskan besaran UMK di Sleman.

"Masih menggunakan aturan yang sama. Nanti ada surat edaran tentang inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang digunakan untuk menghitung UMK," katanya.

Baca juga: Apindo sebut UMP 2020 masih mengacu PP 78 tahun 2015

Baca juga: SPN: Upah minimum seharusnya berdasarkan tingkat ekonomi daerah

Baca juga: KSPI minta Presiden segera merevisi PP Nomor 78

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019