Serang (ANTARA News) - Surat izin persetujuan kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk pemeriksaan 45 anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dalam kasus dugaan suap pinjaman Rp200 miliar, sudah ditandatangani Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. "Suratnya sudah ditandatangani Gubernur. Bahkan hari ini sudah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten," kata Asisten Administrasi Pemerintahan (Asda I) Provinsi Banten, Syafrudin Ismail di Serang. Menurut Syafrudin, surat izin Gubernur yang diminta pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk penyidikan terhadap semua anggota DPRD Pandeglang tersebut, bisa diselesaikan atau diproses hanya dalam tempo satu hari setelah surat itu disampaikan oleh pihak Kejati. Alasan surat tersebut secepatnya diproses, kata dia, agar proses hukum kasus itu secepatnya bisa diselesaikan Kejaksaan Tinggi Banten sesuai komitemen Gubernur untuk tidak menghalangi proses hukum yang dijalankan. Selain itu, agar surat itu tidak terlalu lama disampaikan Gubernur karena terganjal hari libur Sabtu dan Minggu. "Surat itu diterima Rabu (23/7) sore, hari Kamis diproses dan Jumat disampaikan ke Kejati," katanya. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Anwar Mas`ud, mengatakan bahwa surat perihal persetujuan izin penyidikan 45 anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang sudah ditandatangani Gubernur itu, bernomor 029/1959-Huk/2008 tanggal 25 Juli 2008. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Larigau Samad menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan izin pemeriksaan untuk anggota DPRD Pandeglang kepada Gubernur Banten. Selain itu, Kejati Banten juga menyampaikan surat permintaan izin kepada Presiden Susilo bambang Yudhoyono yang disampaikan melalui Mahkamah Agung, untuk pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Pandeglang pinjaman daerah Rp200 miliar dari Bank Jabar-Banten pada 2006. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008