Jakarta (ANTARA) - Jalur sepeda di Jakarta harus memenuhi lima syarat agar bermanfaat dan berkualitas serta mencapai tujuan yang diharapkan.

“Diperlukan lima syarat agar jalurnya bermanfaat dan berkualitas, yaitu menarik, berkeselamatan, koherensi, nyaman dan tidak terputus,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Penegasan itu terkait dengan peluncuran 17 ruas jalan di Jakarta yang disediakan dengan jalur sepeda sejak pertengahan September 2019 dan dalam masa uji coba pada 20 September-19 November 2019.

Pada beberapa hari terakhir, pada jalur-jalur sepeda itu seperti di Jalan Medan Merdeka Selatan, yang tak jauh dari kantor Pemerintah Provinsi DKI, jarang ditemui pengguna sepeda melintas pada jalur yang tersedia.

Djoko melanjutkan, kondisi jalur sepeda di Jakarta, secara umum belum memenuhi lima syarat itu karena memang orientasi pembangunan infrastruktur jalan sejak dulu hanya berpihak kepada kendaraan/mobil pribadi, bukan sepeda.

Karena itu, ke depan, jika ingin membangun infrastruktur jalur sepeda maka tak ada pilihan lain, pertama harus menarik. Yaitu lingkungan sekeliling dirancang menarik sehingga bisa menimbulkan daya tarik estetika secara positif.

Kedua, memperhatikan aspek keselamatan. Artinya, harus ada fasilitas pendukung untuk menghasilkan lebih sedikit risiko kecelakaan lalu lintas.

Ketiga, kata Djoko, harus ada koherensi, yakni pengguna harus dapat mengakses jalur sepeda dengan mudah.

Keempat, kenyamanan sehingga tidak bisa dihindari fasilitas jalurnya harus memiliki kondisi yang membuat perjalanan lebih nyaman baik dari warna jalurnya maupun materialnya memadai.

Kelima, tidak terputus atau berkelanjutan. Jalurnya harus memenuhi kebutuhan akan rute langsung ke tujuan.
Baca juga: Polisi: Pelanggar jalur khusus sepeda terancam tilang Rp500 ribu
Baca juga: Polisi belum bisa tindak penerobos jalur sepeda di Jakarta


Sudah diatur
Menurut Djoko yang juga akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini, sebenarnya rancangan jalur sepeda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Pada regulasi itu disebutkan, kondisi lebar badan jalan saat ini. "Jelas tidak memungkinkan jalur bersepeda dikembangkan di badan jalan," katanya.

“Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal lima meter dengan asumsi bisa dibagi untuk jalur sepeda maksimal tiga meter atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area bersepeda 1 : 1,5,” kata Djoko.

Pada umumnya kecepatan bersepeda adalah 10–20 kilometer per jam. Bila kecepatan minimum yang diinginkan melebihi 20 kilometer per jam, maka lebar jalur bersepeda dapat diperlebar 0,6 meter hingga satu meter agar tidak mengganggu pejalan kaki.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019