Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyampaikan kronologi penyelundupan sabu-sabu pesanan dari Umar Ohoitenan alias Umar Kei melalui seorang kurir Muhammad Hasan.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menjelaskan awalnya petugas menerima informasi adanya seorang pria yang akan membawa sabu ke Rumah Tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, Kanit I Subdit I bersama anggota membuntuti dari wilayah Cengkareng Jakarta Barat," kata Fanani.

Pria tersebut diikuti anggota dari Cengkareng menuju parkiran Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Usai dibuntuti, petugas menangkap pria yang bernama Muhammad Hasan yang ditemukan barang bukti kaleng biskuit berisi sabu-sabu dan cangklong di dalam botol minuman air mineral.

Baca juga: Polda Metro gagalkan penyelundupan sabu-sabu pesanan Umar Kei

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Muhammad Hasan mendapatkan pesanan sabu dari Umar Kei dan Ersa Bagus Pratama Putra melalui Ikhnatius Novel serta Ahmad Yasin alias Elang.

"Keempat orang itu sedang menjalani penahanan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," tutur Fanani.

Fanani mengungkapkan Muhammad Hasan telah menyelundupkan sabu sebanyak tiga kali ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 21,47 gram sabu," ungkap Fanani.
Baca juga: Umar Kei sudah 14 tahun mengkonsumsi sabu

Pewarta: Taufik Ridwan dan Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019