Jakarta (ANTARA) - Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat III yang digelar hari ini belum memutuskan nama ketua MPR periode 2019-2024 karena dijadwalkan  pembahasan nama Ketua MPR akan diputuskan dalam Sidang Paripurna MPR IV pada Kamis (3/10).

Namun, dalam sidang paripurna III sudah diputuskan nama-nama ketua fraksi Partai Politik dan Dewan Perwakilan Daerah yang akan membahas wakil yang diusulkan masing-masing anggota untuk diajukan kepada pimpinan MPR sementara, Abdul Wahab Dalimunthe dan Hillary Brigitta.

Baca juga: Sidang paripurna III diwarnai perdebatan soal pimpinan sidang

Baca juga: Rapat konsultasi sepakati rancangan jadwal acara Sidang Paripurna MPR


Fraksi PDI Perjuangan mengajukan nama Ahmad Basarah sebagai ketua. Fraksi Partai Golkar mengajukan nama Zainuddin Amali sebagai ketua. Fraksi Gerindra mengajukan nama Ahmad Riza Patria sebagai ketua.

Fraksi Nasional Demokrat mengajukan nama Johnny G. Plate sebagai ketua. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengajukan nama Jazilul Fawaid sebagai ketua.

Fraksi Demokrat mengajukan nama Guntur Sasono sebagai ketua. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengajukan nama Tiffatul Sembiring sebagai ketua.

Fraksi Partai Amanat Nasional mengajukan nama Alimin Abdullah sebagai ketua. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengajukan nama Muhammad Alawi sebagai ketua.

Sementara dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum ada kesepakatan nama siapa yang akan diusulkan. Mereka meminta waktu untuk melakukan rapat internal sebelumnya. Sebelumnya sempat muncul nama yaitu Senator Intsiawati Ayus dan Fadel Muhammad sebagai perwakilan dari DPD.

Permintaan itu ditolak Pimpinan MPR sementara, Abdul Wahab Dalimunthe. Ia berpendapat kalau nama dari DPD untuk menjadi ketua perwakilan sebetulnya sudah ada tapi memang usulan DPD untuk menjadi ketua MPR belum.

Maka dari itu, pimpinan MPR sementara berkesimpulan pembahasan bisa dilanjutkan untuk menentukan nama Ketua MPR yang akan digelar antarfraksi dan DPD. Abdul pun mengetok palu tanda persidangan hari itu berakhir.

Baca juga: 1 Oktober MPR gelar sidang paripurna awal masa jabatan 2019 - 2024

Baca juga: Brigitta-Sabam pimpin sidang paripurna pelantikan MPR


Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS, Nurhasan Zaidi berpendapat kalau nama ketua yang diusulkan Partai belum berarti nama yang akan dicalonkan sebagai Ketua MPR.

"Itu kan nama ketua fraksi, kalau usulan nama ketua MPR, saya belum mendapatkan mandat untuk menyampaikan ke publik," ujar anggota DPR yang terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Barat itu.

Sesuai revisi Undang-Undang revisi nomor 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) Pasal 15 Ayat 1 menyatakan, pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota DPD yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Revisi ketiga untuk undang-undang itu menghasilkan ketentuan baru. Salah satunya, pimpinan MPR bertambah sesuai dengan jumlah fraksi yaitu 10 fraksi yang terdiri dari 9 orang perwakilan dari fraksi partai politik yang ada di parlemen dan 1 orang perwakilan dari DPD.

Baca juga: Ini rangkaian Sidang Paripurna pengucapan sumpah anggota DPR/DPD/MPR

Baca juga: Paripurna pemilihan pimpinan MPR RI Rabu pagi ini

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019