Ombudsman RI prihatin atas jatuhnya korban, baik dalam peristiwa unjuk rasa maupun kekerasan etnis di Papua
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI memberikan sejumlah saran kepada Presiden RI Joko Widodo terkait upaya memulihkan kondisi sosial politik terkini yang dinilai kurang kondusif dan dapat mengancam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Mencermati perkembangan terakhir di tanah air, Ombudsman RI prihatin atas jatuhnya korban, baik dalam peristiwa unjuk rasa maupun kekerasan etnis di Papua," kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, di Jakarta, Senin.

Amzulian menyampaikan situasi yang terjadi belakangan ini secara nyata telah mengancam kepastian dan keamanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimandatkan oleh UUD 1945.

Dia mengatakan Ombudsman RI menyadari perkembangan kehidupan bernegara di Republik Indonesia semakin hari semakin kompleks, cepat dan sensitif terhadap benturan kepentingan, baik dalam pembuatan kebijakan, pengelolaan sumber daya maupun hubungan antar lembaga negara.

Baca juga: Ombudsman minta Polri tidak respresif tangani unjuk rasa

Ombudsman RI bersyukur bangsa Indonesia telah berhasil melalui proses panjang politik pemilihan umum yang menyita energi dan perhatian seluruh elemen bangsa.

"Tentunya bukan hal yang mudah untuk merawat dan menjaga demokrasi di tengah keragaman latar belakang dan cara pandang, baik bagi seorang Presiden Republik Indonesia maupun anggota DPR RI yang mengemban kepercayaan rakyat," jelas dia.

Dia mengatakan para pendiri negara telah mewariskan tradisi musyawarah dan mufakat untuk mengambil keputusan yang arif dalam bernegara.

Untuk itu Ombudsman RI meyakini pembentukan suatu undang-undang yang bersifat fundamental dalam kehidupan bernegara tak mungkin dilaksanakan tanpa memperhatikan tradisi yang telah diwariskan oleh para pendiri bangsa.

Baca juga: KPA: Pertimbangkan hak masyarakat adat di RUU Pertanahan

Ombudsman RI juga menyadari bahwa pada prinsipnya semua lembaga negara, termasuk Pemerintah dan DPR, menginginkan suatu kondisi terbaik untuk mengelola negara yang bersih dari korupsi, berdaya saing dan di sisi lain mampu melindungi segenap warga negara dalam mengemukakan pendapat dan mendapatkan perlakuan hukum yang adil.

Dia mengatakan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan sosial politik, maka Ombudsman RI menyarankan kepada Presiden Republik Indonesia mengambil langkah-langkah korektif untuk memulihkan kondisi sosial politik yang telanjur memanas akibat serangkaian kebijakan atau sikap politik yang tidak menunjukkan kepekaan terhadap aspirasi masyarakat luas.

Saran Ombudsman RI kepada Presiden yaitu:
1. Apabila dipandang perlu mengupayakan revisi terhadap UU KPK, agar memerintahkan kepada para menteri kabinet periode 2019-2024 untuk secara bersama-sama DPR periode 2019-2024 membahas rancangan revisi Undang-Undang tentang KPK dengan melibatkan partisipasi publik lebih luas sebagai bagian dari pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Memerintahkan Kapolri beserta jajaran untuk menjaga agar tindakan aparat kepolisian tidak bersifat eksesif, melakukan pencegahan yang bersifat persuasif dalam menghadapi unjuk rasa dan/atau kerusuhan, serta melakukan investigasi yang transparan khususnya dalam peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa.
3. Memerintahkan para menteri dan pejabat terkait untuk tidak memberikan pernyataan atau menggunakan diksi-diksi yang berpotensi memancing emosi dan kontroversi publik dalam mengomunikasikan langkah-langkah Pemerintah terhadap situasi yang berkembang.
4. Menerbitkan Instruksi Presiden untuk langkah-langkah strategis pemulihan kondisi akibat konflik di Papua dengan mengutamakan pendekatan sosial budaya; memprioritaskan perbaikan fasilitas layanan publik dan memastikan terlayaninya publik di seluruh wilayah Papua, serta meningkatkan keterbukaan dan intensitas politik internasional yang lebih terstruktur dan terukur.

Baca juga: Ombudsman berikan saran korektif kepada Pansel KPI 2019-2022

"Demikian saran kebijakan ini disampaikan sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan semata-mata demi terjaganya penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimandatkan oleh UUD 1945," ujar Amzulian.
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019