kami sudah menawarkan kepada pengusaha tahu di dua desa, yakni Desa Karangbener dan Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan membuat IPAL
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, membutuhkan bantuan anggaran pemerintah pusat untuk pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) komunal guna mengatasi tingkat pencemaran limbah produksi tahu terhadap lingkungan sekitar yang hingga sekarang belum terselesaikan.

"Sebetulnya, kami sudah menawarkan kepada pengusaha tahu di dua desa, yakni Desa Karangbener dan Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan membuat IPAL," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto di Kudus, Rabu.

Menurut dia pembangunan IPAL tersebut merupakan satu-satunya solusi mengatasi tingkat pencemaran lingkungan yang mulai mendapatkan protes warga, terutama yang berdekatan dengan aliran sungai yang tercemar limbah tahu.

Hanya saja, lanjut dia, para pengusaha tahu keberatan dengan biaya pembuatan IPAL, kemudian digagas pembuatan IPAL komunal yang bisa dipakai bersama-sama.

Sebelumnya, kata dia, sudah ada kesepakatan para produsen tahu di Desa Karangbener untuk membangun IPAL, ternyata mereka keberatan karena biayanya cukup mahal.

Untuk itu, kata dia, mereka akan difasilitasi dalam pengajuan bantuan biaya pembangunan IPAL komunal kepada Kementerian PUPR, sedangkan Pemkab Kudus dipastikan tidak memiliki anggaran untuk itu.

Jika pengajuan bantuan disetujui, maka tanah yang akan dibangun IPAL harus tersedia terlebih dahulu.

Lahan yang memungkinkan dibangun IPAL komunal, kata dia, merupakan tanah desa sehingga perlu dijalin komunikasi dengan pemerintah desa setempat terkait penyediaan lahannya.

Protes warga terkait pencemaran limbah tahu sudah muncul sejak beberapa tahun terakhir, namun belum juga membuahkan hasil, sehingga warga kembali protes karena menimbulkan pencemaran berupa bau yang menyengat.

Terkait penegakan aturan, katanya, belum bisa dilakukan karena mereka masih berstatus industri rumahan yang belum berbadan hukum, sehingga kurang memahami terkait pencemaran lingkungan.

Dengan adanya IPAL komunal juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi gas alternatif, maka bisa mengurangi beban biaya pembelian gas untuk memasak.

Baca juga: Atasi pencemaran akibat limbah rumah tangga dengan IPAL Komunal

 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019