Timika (ANTARA) - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Mimika mengirim berkas tiga tersangka kasus korupsi program monitoring dan evaluasi (monev) pada tahun anggaran 2017 pada Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah (Bappeda) ke kejaksaan negeri setempat.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Sabtu, mengatakan bahwa jajarannya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh tim Kejari Timika.

Baca juga: Polisi tahan Kepala Bappeda Mimika terindikasi korupsi

"Kita tunggu saja seperti apa petunjuk jaksa. Kalau memang masih ada yang perlu dilengkapi, akan segera kami lengkapi sehingga proses hukum kasus ini bisa secepatnya berlanjut ke tahap persidangan dan penuntutan di Pengadilan Tipikor," kata AKBP Agung.

Program monitoring dan evaluasi proyek-peoyek fisik dan non fisik di lingkungan Bappeda Mimika pada tahun anggaran 2017 menelan anggaran lebih dari Rp2 miliar.

Auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua beberapa waktu lalu menemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan tersebut dengan nilai lebih dari Rp1 miliar lantaran kegiatan monev tidak dilakukan secara benar alias fiktif.

Penyidik Polres Mimika menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu, satu di antaranya berinisial SM selaku Kepala Bappeda Mimika.

SM bersama dua stafnya kini mendekam dalam sel tahanan Rutan Lapas Kelas II B Timika.

Baca juga: Polisi serahkan SPDP dua tersangka korupsi monev di Bappeda Mimika

Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Mimika beberapa waktu lalu sempat menyurati Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk meminta izin menangkap salah satu tersangka yang merupakan pejabat teras di lingkungan Bappeda Mimika.

Penyidik berasalan penangkapan yang bersangkutan dilakukan karena tidak pernah berada di Timika, bahkan selalu menghindar dengan cara bepergian keluar daerah serta dianggap tidak kooperatif selama penyelidikan kasus tersebut.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019