Banda Aceh (ANTARA) - Seorang tersangka korupsi Rp1,1 miliar yang masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak November 2018 akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pidie, Provinsi Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, menyerahkan tersangka atas nama Ibrahim Nyak Mad, pada Jumat (20/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Tim kejaksaan tangkap DPO korupsi Rp1,1 miliar

Baca juga: KPK tangkap DPO kasus suap proyek Labuhanbatu

Baca juga: Buron tujuh tahun, Gusti Hersan akhirnya ditangkap Kejari Pontianak


"Yang bersangkutan merupakan tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pembangun sarana olahraga pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Pidie," kata Munawal.

Sebelum tersangka Ibrahim Nyak Mad menyerahkan, tim Kejaksaan Negeri Pidie menangkap mantan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Pidie Arifin. Arifin juga tersangka dalam kasus serupa.

Munawal menyebutkan, kedua tersangka dimasukkan dalam DPO karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Tim penyidik beberapa kali memanggil tersangka, namun mereka tidak merespons panggilan tersebut.

Baca juga: KPK fasilitasi Kejaksaan tangkap DPO perkara korupsi di Bali

Baca juga: KPK bantu Kejati Jabar tangkap koruptor buron


"Tersangka Ibrahim Nyak Mad menyerahkan dengan mendatangi ke Kejaksaan Negeri Pidie," kata Munawal seraya menyebutkan tim penyidik segera melengkapi perkara korupsi tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pidie pada 2016 dan 2017 mengalokasikan anggaran Rp2,3 miliar bersumber dari dana otonomi khusus untuk pengadaan tanah pembangunan lapangan sepak bola dan trek atletik.

"Dalam pelaksanaan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan anggaran. Kerugian negara hasil audit lembaga terkait mencapai Rp1,1 miliar," pungkas Munawal.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019