Indeks tersebut juga yang menjadi pertanyaan, apakah undang-undang kepailitan masih relevan untuk dipakai tanpa revisi
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengusulkan aturan penahanan terhadap debitur bermasalah dimasukkan dalam salah satu revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 agar penanganannya cepat diselesaikan oleh kurator.

"Selama ini, pasal itu tidak ada sehingga kejaksaan masih bingung bagaimana menerapkan pasal 97 buat debitur yang tidak kooperatif itu," ujar Ketua AKPI periode 2019-2022, Jimmy Alexander, di Jakarta, Rabu.

Ia mengaku sudah mengusulkan pasal penguatan tersebut dalam revisi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pasal 97 mengatakan debitur pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari hakim pengawas.

Menurut Jimmy, setidaknya upaya penahanan itu dapat membuat debitur lebih kooperatif dengan kurator yang menanganinya.

"Setidaknya bisa kooperatif, menyampaikan di mana saja aset-asetnya lalu kepada siapa hutang-hutangnya sehingga proses pembagian itu berjalan dengan sangat lancar," kata dia.

Baca juga: Praktisi: revisi UU Kepailitan harus segera masuk Prolegnas

AKPI telah beberapa kali menyampaikan dalam diskusi di Dewan Perwakilan Rakyat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Mahkamah Agung karena AKPI menjadi bagian tim perumusan revisi itu.

"Selain perubahan pasal 97, lebih dari 10 sampai 15 perubahan yang kami usulkan," ujar dia.

Ia mengatakan salah satunya terkait dengan debitur yang dinyatakan pailit tidak boleh mengambil kedua opsi yang ditawarkan kepadanya, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung bersamaan dengan mengajukan upaya perdamaian.

"Seharusnya dia diberikan pilihan, jangan dua-duanya. Karena dapat membuat suatu ketidakpastian hukum bagi proses yang akan dilakukan kurator," kata Jimmy.

Dari sisi aturan, menurut dia, undang-undang kepailitan dan PKPU sudah digunakan sejak 15 tahun silam, belum direvisi dalam waktu yang cukup lama, sedangkan model perekonomian terus berkembang dengan pesat. Begitu juga dengan profesi kurator.

Selain itu, merujuk laporan Doing Business, indikator penanganan kepailitan (resolving insolvency), menunjukkan Indonesia mengalami penurunan indeks. Pada 2017 berada di peringkat 76 dunia atau turun dua poin dari peringkat 74 pada tahun sebelumnya.

"Indeks tersebut juga yang menjadi pertanyaan, apakah undang-undang kepailitan masih relevan untuk dipakai tanpa revisi. Kalau saya pribadi ini harus segera direvisi," kata dia.

Naskah akademis UU itu, kata Jimmy, saat ini sudah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) namun naskahnya masih direvisi.

"Prosesnya sudah berjalan setahun lebih, hanya belum masuk ke Program Legislasi Nasional. Mungkin tahun depan," kata dia.

AKPI berharap, kepengurusan yang baru dilantik pada Rabu (18/9)  menjadi satu organisasi kepailitan yang kuat sehingga mampu menjadi model bagi banyak pemangku kepentingan serta mitra yang kuat bagi pemerintah dan anggotanya.

Baca juga: Kurator Ajukan Uji Materi UU Kepailitan
Baca juga: UU Kepailitan Jadi "Bom Waktu" Industri Pasar Modal

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019