Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan mobil Incinerator atau mobil pemusnah obat dan makanan berbahaya.
Bintan (ANTARA) (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau memusnahkan hasil pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 114,7 kilogram, di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Selasa.

"Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan adalah 114.758,05 gram," ujar Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, usai memimpin acara pemusnahan sabu-sabu itu.

Menurut Boy Herlambang, jumlah keseluruhan barang bukti dengan berat kotor 125.223 gram dan berat bersihnya 118.521 gram.

Kemudian barang bukti sebanyak 3.763 gram disisihkan untuk proses persidangan.

Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan mobil Incinerator atau mobil pemusnah obat dan makanan berbahaya.
Baca juga: Polres Bintan ungkap penyelundupan 118 kilogram sabu

Tampak tiga tersangka mengenakan baju tahanan ikut menyaksikan dan memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam mesin pemusnahan.

"Ketiga tersangka merupakan jaringan narkoba internasional yang mendapatkan kiriman sabu-sabu dari luar negeri khususnya Malaysia, kemudian dikirim ke beberapa daerah di Indonesia," ujar Boy.
Baca juga: Tiga warga Bintan ditangkap bawa sabu-sabu

Pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol, Ketua DPRD, Kasipidum Kajari Bintan, Kepala Fasharkan Mentigi, Dansatrad 213 serta penasihat hukum tersangka.

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019