Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan optimis untuk mencapai target pendapatan pajak sebesar Rp44,180 triliun pada 2019.

"Sampai hari ini sekitar Rp30 triliun, ini merupakan prestasi luar biasa dam cukup signifikan peningkatannya," kata Faisal ketika ditanya Antara terkait realisasi pajak daerah di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta ancam tangkap penunggak pajak

Faisal menjelaskan angka Rp44,180 triliun merupakan target pajak dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019. Sementara jika mengacu pada APBD Perubahan 2019, target itu bertambah Rp360 miliar sehingga total keseluruhan Rp44,540 triliun.

Sementara total realisasi pendapatan pajak yang dikumpulkan BPRD selama 2018 sebesar Rp37,53 triliun dari target APBD perubahan 2018 sebesar Rp38,12 triliun atau sebesar 98,46 persen.

Baca juga: Tunggakan pajak di Jakarta capai Rp2,4 triliun

Jika pendapatan pajak 2018 sebesar Rp37,53 triliun dibandingkan pendapatan pada 2017 sebesar Rp36,51 triliun, terdapat peningkatan sebesar 102,81 persen.

Pajak DKI Jakarta berasal dari 13 sumber pendapatan pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp8,35 triliun dari target Rp8,55 triliun atau sebesar 102,44 persen.

Pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp5,35 triliun dari target Rp5,10 triliun atau sebesar 104,91 persen. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,24 triliun dari target Rp1,2 triliun atau sebesar 103,73 persen.

Baca juga: Pemprov DKI beri keringanan tiga jenis pajak

Pajak air tanah (PAT) sebesar Rp106,4 miliar dari target Rp104 miliar atau sebesar 73,39 persen. Pajak hotel sebesar Rp1,74 triliun dari target Rp1,7 triliun atau sebesar 102,69 persen.

Pajak restoran sebesar Rp3,154 triliun dari target Rp3,15 triliun atau sebesar 100,16 persen. Pajak hiburan sebesar Rp834,52 miliar dari target Rp900 miliar atau sebesar 92,73 persen.

Pajak reklame sebesar Rp1,022 triliun dari target Rp1,150 triliun atau sebesar 88,89 persen. Pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp787 miliar dari target Rp825 miliar atau sebesar 95,41 persen.

Baca juga: Pemprov hapus sanksi administrasi sembilan jenis pajak di Jakarta

Pajak parkir sebesar Rp513 miliar dari target Rp550 miliar atau sebesar 93,28 persen. Pajak bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,71 triliun dari target Rp6 triliun atau sebesar 78,57 persen.

Pajak rokok sebesar Rp632,29 miliar dari target Rp555 miliar atau sebesar 113,93 persen. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp8,89 triliun dari target Rp8,50 triliun atau sebesar 104,62 persen.

Pewarta: Fauzi
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019