Jakarta (ANTARA) - Dua dealer mobil di Makassar, Sulawesi Selatan, membobol bank BNI Cabang Makassar dengan cara mengajukan kredit fiktif hingga negara dirugikan Rp27 miliar. Direktur Pidana Korupsi dan White Collar Crime, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigjen Pol Yose Rizal di Jakarta, Jumat, menyatakan, kedua dealer itu adalah PT A dan PT AD. Polisi telah menahan lima tersangka yakni Kepala Cabang BNI, ZK dan dua karyawan MY dan ML. Sedangkan dua tersangka lain yakni MN dan SF, pimpinan dua dealer mobil di Makassar. Kasus ini terbongkar berkat laporan auditor internal BNI kepada Mabes Polri soal ditemukannya kredit fiktif saat mereka melakukan audit. "Kasus terjadi sejak Juni 2006 hingga awal 2008 saat tindakannya diketahui oleh auditor Bank BNI," katanya. Dalam aksinya, MN dan SF mengajukan permohonan kredit ke BNI atas penjualan ratusan mobil secara kredit kepada masyarakat. Agar kredit itu lolos keduanya melobi tersangka ZK, MY dan ML agar kredit itu disetujui. "Padahal faktanya tidak ada kredit sama sekali. Semua dokumen fiktif. Bahkan KTP dan KK juga dipalsukan," kata Yose. Selain dokumen palsu, mereka juga menggunakan dokumen kredit pihak lain yang telah disetujui sehingga ada satu dokumen yang dipakai untuk mengajukan kredit lebih dari sekali. Jumlah dokumen fiktif yang dipakai untuk mendapatkan kredit sebanyak 268 eksemplar. "Kredit ini cair karena ada kongkalikong antara pemohon dengan tiga karyawan BNI," ujarnya. Kini, polisi masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan nilai kerugian negara secara pasti. "Bila melihat dokumen yang ada, kerugian negara kurang lebih Rp27 miliar namun pihak BPKP nanti yang akan menghitung secara pasti," katanya. Selain kelima tersangka, polisi telah menetapkan satu tersangka lagi yakni B dari PT A namun tersangka ini belum ditahan di Mabes Polri dan masih berada di Makassar untuk pemeriksaan. "Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi sebab pemeriksaan masih terus berlangsung," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008