Sydney (ANTARA) - Persidangan pria yang dituduh melakukan penembakan massal di dua masjid di Selandia Baru ditunda sebulan lantaran bersamaan dengan Bulan Suci Ramadhan tahun depan, menurut hakim pada Kamis.

Seorang pria yang dilengkapi senjata semi-otomatis membantai jamaah Shalat Jumat di Christchurch di South Island, Selandia Baru, pada 15 Maret, sehingga menewaskan 51 orang dalam penembakan massal paling sadis di negara tersebut. Pelaku menyiarkan secara langsung aksi kejinya di akun Facebook.

Pria Australia bernama Brenton Tarrant, tersangka supremasi kulit putih, mengaku tidak bersalah atas 92 dakwaan terhadapnya termasuk pasal pembunuhan dan terorisme.

Persidangan pria berusia 29 tahun itu dijadwalkan digelar pada 4 Mei 2020, namun hakim Pengadilan Tinggi, Cameron Mander, mengatakan jaksa memberitahu kepada pengadilan bahwa "terdapat kendala sehubungan dengan tanggal persidangan yang bersamaan dengan Bulan Suci Ramadhan, yang jatuh pada Mei tahun depan".

"Sejumlah saksi mata yang dipanggil pengadilan beragama Islam," kata Mander dalam satu pernyataan, yang dikeluarkan pengadilan.

Tim pengacara Tarrant sepakati penundaan tersebut dan persidangan akan dimulai pada 2 Juni, katanya.

Masyarakat Muslim Selandia Baru mengkritik sistem peradilan terkait waktu yang dibutuhkan untuk menyeret pelaku ke persidangan.

Jaksa menuturkan mereka berharap persidangan akan berlangsung sekitar enam pekan, meski Mander menyebutkan pengacara pembela meyakini proses sidang dapat memakan waktu lebih lama.

Sumber: Reuters

Baca juga: Australia blokir akses 8 situs penayangan pembantaian Christchurch

Baca juga: Selandia Baru intensif lawan penyebaran konten terorisme di medsos

Baca juga: Warga Selandia Baru serahkan lebih dari 10.000 senjata api

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Chaidar Abdullah
Copyright © ANTARA 2019