Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai perluasan posisi atau jabatan tenaga kerja asing dalam sektor-sektor industri terutama industri tekstil harus diikuti dengan adanya alih pengetahuan dari tenaga kerja asing (TKA) kepada tenaga kerja lokal.

"Aturannya harus jelas karena jangan sampai para tenaga kerja asing masuk hingga posisi atau jabatan di level paling bawah. Selain itu yang harus diwajibkan adalah kalau kita merekrut tenaga kerja asing di level atas harus ada atau didampingi asisten agar memastikan adanya transfer of knowledge kepada tenaga kerja lokal," ujar Sekretaris Jenderal API Ernovian G Ismy di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa selama ini apakah ada tenaga kerja lokal yang mampu bisa menggantikan keahlian atau kompetensi tenaga kerja asing tersebut, mengingat sekolah atau lembaga pendidikan untuk tekstil saat ini masih kurang.

Kalau sumber daya lokal banyak dan mampu menggantikan tenaga kerja asing, alangkah baiknya pelaku usaha menggunakan tenaga kerja lokal, lanjutnya, namun, jika memang belum ada, maka tenaga kerja asing tersebut bisa direkrut dalam rangka transfer pengetahuan.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangani dan menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing pada 27 Agustus 2019.

Dalam lampiran keputusan tersebut, pemerintah membagi 18 kategori sektor pekerjaan yang bisa diisi oleh tenaga kerja asing mulai dari sektor konstruksi, pendidikan sampai dengan perbankan dan asuransi. Selain itu aturan baru tersebut juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya terkait jabatan tertentu yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing.

Posisi atau jabatan yang tidak bisa diisi oleh tenaga kerja asing, menurut keputusan ketenagakerjaan itu, yakni posisi atau jabatan yang terkait dengan masalah personalia dan administrasi.

Untuk sektor industri tekstil sendiri, posisi atau jabatan yang dapat diisi oleh Tenaga Kerja Asing sebanyak 55 posisi atau jabatan mulai dari manajer pengendalian kualitas sampai dengan ahli teknik layanan purna jual.


Baca juga: Tanggapi tenaga kerja asing di industri tekstil, Kadin: Belum butuh
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani janji batasi tenaga kerja asing
Baca juga: Kadin minta tidak perlu khawatirkan tenaga kerja asing

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019