Tangerang (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencegah impor enam ular yang dikirim oleh Sy(40) dari Philadelphia, Amerika Serikat, melalui perusahaan jasa titipan dengan dokumen yang dipalsukan. Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelidikan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Eko Darmanto, Jumat, mengatakan, petugas berhasil mencegah penyelundupan tersebut setelah mencurigai melalui deteksi sinar X pada paket yang bersi ular. Menurut dia, ular yang sengaja diselundupkan tersebut jenis boa (hypomelanictic Sp) yang diperdagangkan dengan nama komersial Sunglow, Albino dan Dream Boa dengan harga per ekor berkisar 1.000 hingga 2.000 dolar AS. "Dalam dokumen pengiriman disebutkan bahwa penerima barang di Indonesia yakni Mr. S (45) yang beralamat di Surabaya," kata Darmanto. Bahkan pihak Bea Cukai bandara terbesar di Indonesia itu melakukan koordinasi dengan pihak Balai Besar Karantika Hewan untuk menguji kesehatan reptil tersebut sekaligus mendeteksi ada tidaknya penyakit atau mikroba bawaan yang dapat membahayakan flora dan fauna di Indonesia. Pelaku dapat dikenakan pasal 31 ayat 1 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan sanksi penjara maksimal tiga tahun kurungan serta denda sebesar Rp50 juta. Sedangkan kasus tersebut merupakan pencegahan terhadap upaya dan berbagai modus operasi ekspor dan impor flora dan fauna termasuk yang langka wajib dilindungi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008