Jakarta (ANTARA) - Ayah dari salah satu terdakwa kericuhan 21- 22 Mei menceritakan terdapat tindak kekerasan pada saat anaknya ditangkap oleh aparat di daerah Sarinah.

"Dipukul, perutnya ditendang, jatuh, lalu enggak sadarkan diri," kata Darrusman, ayah terdakwa Raga Eka Darma, di Jakarta, Rabu.

Darrusman menceritakan Eka meminta izin kepada dirinya untuk salat bersama dengan pedemo lainnya, seperti saat acara 212 di Monas pada bulan Desember 2018.

Ia tidak mengira anaknya akan ditangkap tidak dan dianggap melakukan seperti yang dikatakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Iqbal: Massa perusuh gunakan benda-benda mematikan untuk serang polisi

Baca juga: Sidang lanjutan kerusuhan 21-22 Mei kembali digelar di PN Jakpus

"Nah, pas dia mau balik itu, kondisinya kacau. Dia tuh takut, saat mau pergi dari kejadian dia malah takut dan akhirnya ditangkap dia," kata Darrusman.

Menurut Darrusman, tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum terhadap anaknya tidak tepat karena saksi yang dihadirkan oleh jaksa bukan saksi yang sesuai karena tidak berada di tempat.

Eka merupakan salah satu terdakwa yang dituntut sebanyak 4 bulan 14 hari karena melanggar Pasal 218 KUHP mengenai perkara penyampaian pendapat secara damai.

Selain itu, Eka turut didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214  Ayat (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019