Dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban yang harus dipenuhi unit manajemen membuat gubernur mengeluarkan moratorium
Ambon (ANTARA) - Filosofi dasar yang dipakai Gubernur Maluku Murad Ismail mengeluarkan moratorium bidang kehutanan berkaitan dengan komitmen internasional terhadap pengurangan gas emisi rumah kaca yang harus diturunkan sebesar 28 persen dan hal itu dilakukan dengan menjaga kayu hutan.

"Dampak dari emisi rumah kaca secara global dirasakan di Maluku seperti adanya peningkatan permukaan air laut, dan secara lokal juga kita merasakan adanya gempa bumi, banjir, dan tanah longsor," kata Kepala Dinas Kehutuanan Maluku, Sadly Li di Ambon, Rabu.

Penjelasan Sadly disampaikan dalam rapat kerja dengan pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Maluku.

Menurut dia, salah satu kewajiban dari unit manajemen atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan alam dan hutan tanaman adalah melaksanakan reboisasi.

"Dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban yang harus dipenuhi unit manajemen membuat gubernur mengeluarkan moratorium dan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pengedali operasional," ujar Sadly.

Baca juga: BSN kembangkan standar nasional pengukuran GRK jaga kualitas udara


Dari pembentukan tim tersebut, dilakukanlah evaluasi di lapangan dan dijumpai bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh unit manajemen belum dilaksanakan sebagaimana mestinya secara optimal.

Sehingga rujukan kebijakan moratorium bidang kehutanan oleh gubernur ini dari sisi regulasi dijamin oleh Permenhut nomor 39 tahun 2008 tentang sanksi administrasi.

Salah satu unsur yang diberikan sanski apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, seperti tidak dilakukan tapal batas, penggunaan peralatan yang tidak sesuai dan sudah ditemukan tim di lapangan akan dikenakan sanksi administrasi.

"Kami juga sudah melakukan kajian dalam bentuk telaah untuk dibagi ke tim penindakan guna dikaji bersama dan selanjutnya memberikan masukan ke gubernur, apakah moratorium akan ditarik dengan penguatan komitmen dari unit manajemen untuk memenuhi segala ketentuan sesuai aturan yang diamanatkan dalam berbagai regulasi bidang kehutanan," tandasnya.

Misalnya reboisasi harus jalan, kelola sosial juga demikian, pegelolaan lingkungan juga harus berjalan sehingga masyarakat tidak dilibatkan dalam perencanaan unit manejemen.

Tim pengendali terdiri dari Asisten III gubernur, Kabiro Hukum, Kabiro Lingkungan Hidup untuk melakukan kajian dan telaah secara bersama kemudian unit manajemen harus mendandatanganinya di atas kertas segel baru dilakukan evaluasi.

Bila hasil evaluasi mendapati unit manajemen tidak melakukan kewajibannya maka pemda akan mengambil langkah tegas untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Gubernur Murad serukan moratorium Laut Maluku, ini alasannya
Baca juga: Kemajuan Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2019